0271-852718
klurahankadipiro@gmail.com

07-08-2025

WIB

Profil PPID Kelurahan Kadipiro

Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas. Kewajiban tersebut tertera dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Kelurahan Kadipiro sebagai salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta  mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Kelurahan Kadipiro. Selanjutnya, sesuai dengan amanat  UU No. 14 Tahun 2008, Kelurahan Kadipiro membentuk Tim Pengelola PPID Pelaksana melalui Surat Keputusan Lurah Kadipiro No KI.00/05 Tahun 2025