07-08-2025
WIB
Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses
atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat
luas. Kewajiban tersebut tertera dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk
menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Kelurahan Kadipiro sebagai salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta mempunyai kewajiban untuk membuka akses
terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh
Kelurahan Kadipiro. Selanjutnya,
sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun
2008, Kelurahan Kadipiro membentuk Tim Pengelola PPID Pelaksana melalui
Surat Keputusan Lurah Kadipiro No KI.00/05 Tahun 2025